Cara Mengenal Tentang Pajak atas Trading Forex di Indonesia

Mengenal Tentang Pajak atas Trading Forex di Indonesia. Forex juga dikenal sebagai aktivitas perdagangan mata uang antar negara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebelum membahas lebih jauh tentang pajak forex, mari kita lihat sekilas tentang trading forex.



Berbicara tentang transaksi forex tentunya banyak yang mengatakan bahwa jenis transaksi ini merupakan transaksi yang menggiurkan, kebanyakan forex trading juga dilakukan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak jarang orang menganggap jual beli mata uang asing sebagai sarana investasi.

Seperti banyak jenis investasi lainnya, Anda harus berurusan dengan pembelian dan penjualan mata uang ini dengan hati-hati dan hati-hati. Sebelum memulai proses trading, Anda harus menyetor sejumlah dana sebagai setoran awal.

Hal-hal yang harus Anda pahami sebelum memulai kegiatan ini adalah:

·         Pilih broker yang aman, terpercaya dan memiliki legalitas yang diakui.

·         Pahami nilai sebenarnya dari pasar mata uang dunia.

  PPilih pasangan mata uang yang tepat dalam transaksi trading forex.

·         Dengan mengenali nilai mata uang dunia ini, Anda juga dapat memilih strategi perdagangan yang ingin Anda hasilkan secara konsisten.

 

Penerapan Pajak Valas di Indonesia

Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara seperti ekspor, impor, atau kegiatan usaha di bidang lain, termasuk kegiatan perdagangan valas. Penerapan pajak devisa ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Pelaksanaan hukum perpajakan di Indonesia dalam pemungutan pajak penghasilan, berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Dua aspek inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak valas di Indonesia:

Asas sumber berlaku bagi setiap subjek pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia, yang akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia.

Asas domisili berlaku bagi setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia. Penghasilan yang diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia dan di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Tarif pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang karena selisih kurs valuta asing atau perdagangan valas mengikuti ketentuan tarif Pajak Penghasilan Umum, yaitu Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Demikian pembahasan mengenai pajak trading forex di Indonesia, semoga artikel ini bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Beberapa Cara Mendaftar Trading Forex dengan Mudah dan Cepat yang haru kamu ketahui

Begini Cara Menjadi Sukses Trading Forex terbaru

Aplikasi Trading Forex Terbaik yang harus kamu gunakan